Created By.
Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13
Kelompok - 7
Fizri Ayu Wijasty
Pebri Damayanti
Ega Ramdona
Muhammad Yudistira
Andika Tofan Pamungkas
Bismillahirrahmaanirrahim...
Soal No. 1
3 (tiga) contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Setiap contoh disebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13
Kelompok - 7
Fizri Ayu Wijasty
Pebri Damayanti
Ega Ramdona
Muhammad Yudistira
Andika Tofan Pamungkas
Bismillahirrahmaanirrahim...
Soal No. 1
3 (tiga) contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Setiap contoh disebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawab :
Sebelum berkembangnya teknologi yang maju begitu pesat, anak-anak selalu bermain dengan temannya seperti layangan, kelereng, boneka/robot-robotan. Sekarang setelah adanya gadget yang marak dikalangan masyarakat anak-anak pun selalu terfokus bermain pada gadgetnya masing-masing sehingga etika tradisionalnya kini meluntur karena adanya gadget. Teknologinya melalui gadget seperti Handphone, Tab, maupun PC/Laptop. Model kerjanya yang dulu selalu mengajak teman untuk bermain dalam permainannya kini dengan hanya menyalakan gadgetnya anak-anakpun dapat bermain sendiri tanpa perlu mengajak temannya yang lain. Nilai etika tradisional yang hilang yaitu tidak ada lagi rasa kebersamaan dalam bermain, karena masing-masing anak sudah punya permainannya sendiri.
Perubahan sosial lainnya akibat teknologi, dalam kehidupan masyarakat modern, misalnya kebiasaan masyarakat menggantikan silaturahmi dengan berkunjung sekarang ini melalui media sosial facebook, twitter dll, dan juga melalui via telepon atau alat komunikasi lain.
Teknologinya adalah komputerisasi mesin, cara kerjanya, dalam sebuah industri dimana pengendalian mesin dilakukan oleh robot yang di kendalikan oleh komputer. nilai etika tradisional yang hilang, hilangnya asa, rasa, karsa dan nilai-nilai kreatifitas dari manusia yang awalnya sebagai pelaku proses, sekarang digantikan oleh mesin yang memiliki teknologi canggih.
Soal No.2
Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum? Berikan contoh.
Jawab :
Ketika pelanggaran etika tersebut sudah merugikan oranglain secara materil maupun imateril dan menimbulkan polemik dalam kehidupan masyarakat. Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah iniSedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah ini :
1. Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Pada hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya.
Jawab :
Ketika pelanggaran etika tersebut sudah merugikan oranglain secara materil maupun imateril dan menimbulkan polemik dalam kehidupan masyarakat. Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah iniSedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah ini :
1. Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
3. Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Pada hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya.
Comments
Post a Comment