Created By.
Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13
Kelompok - 7
Fizri Ayu Wijasty
Pebri Damayanti
Ega Ramdona
Muhammad Yudistira
Andika Tofan Pamungkas
Bentuk Profesionalisme Programmer (Bidang IT)
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya.
2. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer.
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain :
a. Tanggung jawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.
Bentuk Profesionalisme Polisi (Bidang Non-IT)
Sumber : http://public.kompasiana.com/polisi-profesional/
Standardisasi Profesionalisme Polisi
Sebelum profesionalisme muncul sebagai standar yang diterima luas, terlebih dahulu akan diuraikan kualifikasi polisi yang menunjukkan betapa pekerjaan polisi banyak berkaitan dengan predeposisi individu para polisi. Coates membedakan 3 (tiga) tipe (kualifikasi) polisi yaitu:
The legalistic abusive officer, yaitu mereka yang menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat serta nilai-nilai masyarakat, dan dengan cepat menggunakan kekuatan dan sangat otoriter;
The task officer, yang menjalankan tugasnya tanpa menggunakan nilai-nilainya sendiri dan hanya menjalankan hukum; dan
The community service officer, yang tidak menerapkan hukum dan bertindak sebagai penegak hukum, melainkan berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.
Pengkualifikasian polisi sebagaimana diungkapkan oleh Coates, secara perlahan mengalami erosi sehingga dibutuhkan suatu gagasan baru menuju pada profesionalisme polisi yang tentunya menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gagasan perubahan tersebut timbul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang cepat. Perkembangan IPTEK yang tak dapat dihindarkan, berimplikasi pada pekerjaan polisi itu sendiri dimana polisi dituntut untuk bersikap profesionalisme dibidangnya (tidak amatir).
Pemanfaatan IPTEK oleh polisi dalam melaksanakan tugasnya, menimbulkan suatu konsekuensi tersendiri bahwa IPTEK menjadi salah satu standar bagi penetapan profesionalisme polisi.
Oleh karena itu, standar tersebut mensyaratkan, bahwa: Pertama, dibutuhkan latihan, ketrampilan, dan kemampuan khusus; Kedua, anggota kepolisian harus mempunyai komitmen terhadap pekerjaannya; Ketiga, dalam menjalankan pekerjaannya, polisi membutuhkan suatu tingkat otonomi tertentu.
Penetapan IPTEK sebagai salah satu standardisasi profesionalisme polisi, lebih ditekankan pada kaidah bahwa modus operandi kejahatan semakin beragam sehingga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang “mumpuni”. IPTEK yang terus berkembang pada babakan abad ke-20 dan ke-21 haruslah secara signifikan dapat diselaraskan dengan kaidah-kaidah teoritik dalam ilmu kepolisian dimana konsep pelayan masyarakat juga harus disinkronkan.
Disamping IPTEK, standardisasi profesionelisme polisi dapat dilihat pada tiga parameter sebagaimana yang dikemukan oleh Sullivan, sebagai berikut:
Well Motivation, yaitu seorang polisi harus memiliki motivasi yang baik dalam menjalankan tugasnya;
Well Education, yaitu seorang polisi harsu memiliki jenjang pendidikan yang baik seperti, Diploma, Sarjana (S1, S2, dan S3);
Well Salary, seorang polisi harus lah digaji dengan bayaran yang memadai untuk menunjang pekerjaanya sehingga tidak cenderung untuk korupsi.
Well Motivation
Motivasi menjadi elemen penting yang tidak boleh dikesampingkan. Motivasi yang baik dari seseorang sebelum mengeluti pekerjaanya akan menentukan apa yang akan dilakukan oleh tersebut di masa yang akan datang. Oleh karena itu, seorang polisi haruslah memiliki motivasi untuk mengabdikan dirinya sebagai polisi dengan tantangan dan tugas yang berat. Sebagai polisi, seseorang dituntut kesiapan mental dan fisik baik dalam konteks melayani masyarakat maupun dalam konteks penanganan kerusuhan dan tindakan criminal lainnya.
Well Education
Jenjang pendidikan memainkan peranan yang sangat vital dalam membentuk kualitas seseorang. Idealnya seseorang yang berkualifikasi pendidikan yang baik akan tergambar melalui prilaku orang tersebut. Dalam konteks ini, seorang polisi dituntut untuk dapat memahami modus operandi kejahatan yang terus berkembang dan mengetahui perangkat hukum yang hendak diancamkan kepada penjahatnya (accussed). Untuk melakukannya maka kualifikasi pendidikan sangat dibutuhkan
Well Salary
Gaji selalu menjadi isu sensitif ketika menuntut suatu hasil yang maksimal. Fakta menunjukkan bahwa gaji polisi masih sangat kecil dibanding dengan penegak hukum lainnya seperti hakim dan jaksa.
Disamping 3 (tiga) hal yang merupakan standardisasi profesionalisme polisi sebagaimana dikemukan oleh Sullivan di atas, Anton Tabah menambahkan 2 (dua) standardisasi lain yaitu well trained dan well equipments. Well Trained diartikan sebagai seorang polisi harus dibekali dengan pelatihan secara terus menerus melalui proses managerial yang ketat agar pendidikan dan pelatihan yang sinkron mampu menjawab tantangan kepolisian yang actual dan tantangan di masa depan
Well Equipments diartikan sebagai tersediannya sarana dan prasarana yang cukup bagi institusi kepolisian serta penyediaan sistem dan sarana teknologi kepolisian yang baik agar seorang polisi dapat menjalankan tugas dengan baik.
Penetapan standardisasi profesionalisme polisi sebagaimana disepakati para pakar dan berlaku dalam praktek, telah menjadi acuan bagi penetapan ukuran profesionalisme di hampir seluruh negara-negara di dunia. Amerika Serikat misalnya, menetapkan standardisasi profesionalisme polisinya dengan mengemukan 4 (empat) kriteria seperti pelaksanaan tugas kepolisian secara ilmiah, petugas polisi haruslah terpelajar, mempunyai integritas profesionali, dan pemusatan pelayanan kepolisian dan konsilidasi satuan kepolisian sebagai unsur utama peningkatan efektifitas.
Uraian ke-4 standardisasi profesionalisme polisi di Amerika Serikat pada dasarnya selaras dengan apa yang dikemukan Sullivan dan Anton Tabah, hanya dalam redaksional yang berbeda. Fungsi polisi disini dititikberatkan pada upaya untuk menjalankan kontrol sosial dalam masyarakat baik yang bersifat pre-emtif, preventif, maupun refresif. yang tentunya fungsi ini terwadahi dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, profesionalisme polisi sebagai penegak hukum diarahkan secara ketat oleh hukum, dimana ia menjalankan perintah undang-undang dan dalam fungsi sebagai penjaga ketertiban, polisi bertanggung jawab pada masyarakat.
Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13
Kelompok - 7
Fizri Ayu Wijasty
Pebri Damayanti
Ega Ramdona
Muhammad Yudistira
Andika Tofan Pamungkas
Bentuk Profesionalisme Programmer (Bidang IT)
Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya.
2. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer.
Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. Misalnya : Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL.
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain :
a. Tanggung jawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.
Bentuk Profesionalisme Polisi (Bidang Non-IT)
Gambaran mudah seorang polisi yang profesional adalah seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
Sumber : http://public.kompasiana.com/polisi-profesional/
Standardisasi Profesionalisme Polisi
Sebelum profesionalisme muncul sebagai standar yang diterima luas, terlebih dahulu akan diuraikan kualifikasi polisi yang menunjukkan betapa pekerjaan polisi banyak berkaitan dengan predeposisi individu para polisi. Coates membedakan 3 (tiga) tipe (kualifikasi) polisi yaitu:
The legalistic abusive officer, yaitu mereka yang menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat serta nilai-nilai masyarakat, dan dengan cepat menggunakan kekuatan dan sangat otoriter;
The task officer, yang menjalankan tugasnya tanpa menggunakan nilai-nilainya sendiri dan hanya menjalankan hukum; dan
The community service officer, yang tidak menerapkan hukum dan bertindak sebagai penegak hukum, melainkan berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.
Pengkualifikasian polisi sebagaimana diungkapkan oleh Coates, secara perlahan mengalami erosi sehingga dibutuhkan suatu gagasan baru menuju pada profesionalisme polisi yang tentunya menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gagasan perubahan tersebut timbul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang cepat. Perkembangan IPTEK yang tak dapat dihindarkan, berimplikasi pada pekerjaan polisi itu sendiri dimana polisi dituntut untuk bersikap profesionalisme dibidangnya (tidak amatir).
Pemanfaatan IPTEK oleh polisi dalam melaksanakan tugasnya, menimbulkan suatu konsekuensi tersendiri bahwa IPTEK menjadi salah satu standar bagi penetapan profesionalisme polisi.
Oleh karena itu, standar tersebut mensyaratkan, bahwa: Pertama, dibutuhkan latihan, ketrampilan, dan kemampuan khusus; Kedua, anggota kepolisian harus mempunyai komitmen terhadap pekerjaannya; Ketiga, dalam menjalankan pekerjaannya, polisi membutuhkan suatu tingkat otonomi tertentu.
Penetapan IPTEK sebagai salah satu standardisasi profesionalisme polisi, lebih ditekankan pada kaidah bahwa modus operandi kejahatan semakin beragam sehingga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang “mumpuni”. IPTEK yang terus berkembang pada babakan abad ke-20 dan ke-21 haruslah secara signifikan dapat diselaraskan dengan kaidah-kaidah teoritik dalam ilmu kepolisian dimana konsep pelayan masyarakat juga harus disinkronkan.
Disamping IPTEK, standardisasi profesionelisme polisi dapat dilihat pada tiga parameter sebagaimana yang dikemukan oleh Sullivan, sebagai berikut:
Well Motivation, yaitu seorang polisi harus memiliki motivasi yang baik dalam menjalankan tugasnya;
Well Education, yaitu seorang polisi harsu memiliki jenjang pendidikan yang baik seperti, Diploma, Sarjana (S1, S2, dan S3);
Well Salary, seorang polisi harus lah digaji dengan bayaran yang memadai untuk menunjang pekerjaanya sehingga tidak cenderung untuk korupsi.
Well Motivation
Motivasi menjadi elemen penting yang tidak boleh dikesampingkan. Motivasi yang baik dari seseorang sebelum mengeluti pekerjaanya akan menentukan apa yang akan dilakukan oleh tersebut di masa yang akan datang. Oleh karena itu, seorang polisi haruslah memiliki motivasi untuk mengabdikan dirinya sebagai polisi dengan tantangan dan tugas yang berat. Sebagai polisi, seseorang dituntut kesiapan mental dan fisik baik dalam konteks melayani masyarakat maupun dalam konteks penanganan kerusuhan dan tindakan criminal lainnya.
Well Education
Jenjang pendidikan memainkan peranan yang sangat vital dalam membentuk kualitas seseorang. Idealnya seseorang yang berkualifikasi pendidikan yang baik akan tergambar melalui prilaku orang tersebut. Dalam konteks ini, seorang polisi dituntut untuk dapat memahami modus operandi kejahatan yang terus berkembang dan mengetahui perangkat hukum yang hendak diancamkan kepada penjahatnya (accussed). Untuk melakukannya maka kualifikasi pendidikan sangat dibutuhkan
Well Salary
Gaji selalu menjadi isu sensitif ketika menuntut suatu hasil yang maksimal. Fakta menunjukkan bahwa gaji polisi masih sangat kecil dibanding dengan penegak hukum lainnya seperti hakim dan jaksa.
Disamping 3 (tiga) hal yang merupakan standardisasi profesionalisme polisi sebagaimana dikemukan oleh Sullivan di atas, Anton Tabah menambahkan 2 (dua) standardisasi lain yaitu well trained dan well equipments. Well Trained diartikan sebagai seorang polisi harus dibekali dengan pelatihan secara terus menerus melalui proses managerial yang ketat agar pendidikan dan pelatihan yang sinkron mampu menjawab tantangan kepolisian yang actual dan tantangan di masa depan
Well Equipments diartikan sebagai tersediannya sarana dan prasarana yang cukup bagi institusi kepolisian serta penyediaan sistem dan sarana teknologi kepolisian yang baik agar seorang polisi dapat menjalankan tugas dengan baik.
Penetapan standardisasi profesionalisme polisi sebagaimana disepakati para pakar dan berlaku dalam praktek, telah menjadi acuan bagi penetapan ukuran profesionalisme di hampir seluruh negara-negara di dunia. Amerika Serikat misalnya, menetapkan standardisasi profesionalisme polisinya dengan mengemukan 4 (empat) kriteria seperti pelaksanaan tugas kepolisian secara ilmiah, petugas polisi haruslah terpelajar, mempunyai integritas profesionali, dan pemusatan pelayanan kepolisian dan konsilidasi satuan kepolisian sebagai unsur utama peningkatan efektifitas.
Uraian ke-4 standardisasi profesionalisme polisi di Amerika Serikat pada dasarnya selaras dengan apa yang dikemukan Sullivan dan Anton Tabah, hanya dalam redaksional yang berbeda. Fungsi polisi disini dititikberatkan pada upaya untuk menjalankan kontrol sosial dalam masyarakat baik yang bersifat pre-emtif, preventif, maupun refresif. yang tentunya fungsi ini terwadahi dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, profesionalisme polisi sebagai penegak hukum diarahkan secara ketat oleh hukum, dimana ia menjalankan perintah undang-undang dan dalam fungsi sebagai penjaga ketertiban, polisi bertanggung jawab pada masyarakat.
Comments
Post a Comment