Skip to main content

Etika Profesi TIK - Pertemuan 5

Created By.
Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13
Kelompok - 7
Fizri Ayu Wijasty 11161566
Pebri Damayanti 11160880
Ega Ramdona 11160462
Muhammad Yudistira 11160103
Andika Tofan Pamungkas 11161275

Contoh Contoh Kasus Kejahatan Komputer Berdasarkan Pasal-pasal dalam UUITE

PASAL 27
Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrikbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
Kasus
Kasus video porno Ariel "NOAH" dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut diungga ke internet oleh seseorang yang berinisial "RJ".
(Sumber : http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-kesusilaan-uu-ite-pasal-27-ayat-1.html)


 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrikbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
Kasus
Kasus bandar togel asal Singapura yang menjajakan kupon togel di daerah Salatiga.
(Sumber :  http://161000216.blogspot.co.id/2016/10/kasus-perjudian-dalam-uu-ite-pasal-27.html)


Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrikbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
Kasus
Kasus Florence Sihombing, Mahasiswa S2 UGM Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogyakarta pada sosial media miliknya.
(Sumber :  http://ressy04.blogspot.co.id/)


Ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrikbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.  
Kasus
Kasus Ina Thomas yang melakukan pengancaman dan pemerasan melalui sosial media.
(Sumber :  http://161000319.blogspot.co.id/2016/10/kasus-tentang-pemerasanpengancaman-uu.html)


PASAL 28
Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  
Kasus
Kasus Muhammad Nursidi yang menipu melalui media elektronik mengenai info lowong pekerjaan.
(Sumber : http://panjiades.blogspot.co.id/2016/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite-tahun.html)


Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kasus
Kasus Buni Yani yang mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta, Ahok dengan tujuan menyebarkan kebencian.
(Sumber : http://news.liputan6.com/read/2988928/didakwa-langgar-uu-ite-buni-yani-terancam-6-tahun-bui)


PASAL 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.
Kasus
Kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan/mengkritik pelayanan RS. Omni Internasional melalui email, dan grup di sosial media.
(Sumber : http://nurudinmuslih.blogspot.co.id/2013/01/kasus-prita-melanggar-pasal-29-uu-ite.html)



PASAL 30
Ayat 1

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 
Kasus
Kasus Sue yang kehilanggan $80.000 setelah seseorang hacker berhasil mendapatkan password akun bank Sue melalui SMS yang mengatasnamakan Bank.
(Sumber : https://www.kompasiana.com/rrnoor/pencurian-identitas-pribadi-yang-semakin-marak_573a62632cb0bd93048b4568)


Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kasus
Kasus Paul McDonald yang kehilangan $28.000 setelah hacker berhasil membajak emailnya dan memberikan instruksi kepada penasehat keuangannya mentransfer dan mencairkan deposito Paul McDonald.
(Sumber : https://www.kompasiana.com/rrnoor/pencurian-identitas-pribadi-yang-semakin-marak_573a62632cb0bd93048b4568)


Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan. 
Kasus
Kasus peretasan situs resmi KPU oleh hacker bernama Dani Firmansyah yang melakukan deface.
(Sumber : https://id.techinasia.com/kasus-peretasan-populer-indonesia)



PASAL 31
Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain. 
Kasus
Kasus penyadapan yang dilakukan oleh pihak PT.Freeport terhadap email para aktivis lingkungan yang melawan perusahaan.
(Sumber : http://gerrychang.blog.binusian.org/2012/12/13/penyadapan-e-mail-dari-papua/)


Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Kasus
Kasus carding yang dilakukan oleh Buy alias Sam yang mencuri data kartu kredit ketika kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank.  (Sumber : http://cekiberkrim.blogspot.com/p/v-behaviorurldefaultvmlo.html) 




PASAL 32
Ayat 1 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. 
Kasus
Kasus pembobolan situs resmi Kepolisian RI (www.bareskrim.polri.go.id) oleh mahasiswa yang berinisial AK.
(Sumber : http://ahafizh26.blogspot.co.id/2017/04/tugas-softskill-uu-ite-pasal-32-dan.html)


Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
Kasus
Kasus pembajakan siaran TV Kabel Indovision oleh Heri Teguh Sulistiono.
(Sumber : http://ahafizh26.blogspot.co.id/2017/04/tugas-softskill-uu-ite-pasal-32-dan.html)


Ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
Kasus
Kasus Edward Snowden yang membocorkan rahasia National Security Agency (NSA) Amerika Serikat.
(Sumber : http://tekno.liputan6.com/read/2185425/10-dosa-besar-nsa-yang-dibocorkan-edward-snowden)




PASAL 33
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Kasus
Kasus Iqbal, Manajer JICT yang mengganggu satu sistem yang kemudian membuat sistem tersebut tidak berjalan.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/3061030/dilaporkan-atas-dugaan-sabotase-eks-manager-it-jict-jadi-tersangka-it)




PASAL 34
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki :
Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 

Kasus
Kasus kejahatan lintas negara via online oleh 29 WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan penipuan cyber online.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/2924377/diduga-lakukan-kejahatan-lintas-negara-29-wna-dijerat-uu-ite)
Ayat 2
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.



PASAL 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Kasus
Kasus Iqbal, Manajer JICT yang mengganggu satu sistem yang kemudian membuat sistem tersebut tidak berjalan.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/3061030/dilaporkan-atas-dugaan-sabotase-eks-manager-it-jict-jadi-tersangka-it)


Comments

Popular posts from this blog

Etika Profesi TIK - Pertemuan 3

Created By. Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13 Kelompok - 7 Fizri Ayu Wijasty Pebri Damayanti Ega Ramdona Muhammad Yudistira Andika Tofan Pamungkas Bentuk Profesionalisme Programmer (Bidang IT) Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada. Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT : 1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya. 2. Penguasaan k...

Introduce Ourselves

Bismillahirrahmaanirrahim... Assalamu'alaikum temen-temen kami dari Eptik7team. Blog ini terbit untuk keperluan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi BSI Bogor. Kami mahasiswa/i BSI Bogor Semester 6 (OTW Tugas Akhir, doakan yaa). Kami terdiri dari 5 Anggota, yuk simak perkenalan kami. Assalamu'alaikum, saya Febri Damayanti. Temen-temen saya biasa panggil "Febri" seperti yang sudah dijelaskan oleh Admin saya saat ini di Semester 6, dimana lagi gundah gulananya nih nyusun Tugas Akhir. Doakan yaa semoga Judul yang saya ajukan di Terima oleh Dosen Pembimbing saya. Wassalamu'alaikum... Selanjutnya.... Halo, saya Fizri Ayu Wijasty temen-temen biasa panggil saya "Ayu" kadang ada yang manggil "izi" ada juga yang manggil "fizri" tapi belum adasih yang manggil "asty" sesuai nama akhir saya. Ah gapenting juga hihi. Temen-temen boleh panggil saya apapun dari nama lengkap saya:)) Saya saat in...

Etika Profesi TIK - Pertemuan 2

Created By. Mahasiwa/i Universitas Bina Sarana Informatika Bogor - 11.6C.13 Kelompok - 7 Fizri Ayu Wijasty Pebri Damayanti Ega Ramdona Muhammad Yudistira Andika Tofan Pamungkas Pelanggaran berinternet dalam berinternet beserta kegiatannya : (Sumber: http://justsharing-lkm.blogspot.com/2018/05/contoh-etiket-atau-pelanggaran.html) a.       Berkirim surat melalui email Yaitu : 1)      Email Spam, 2)      Email Bomb, 3)      Email Porno, 4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files , 5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif, 6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin. b.      Berbicara dalam chatting Yaitu : 1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan), 2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital, 3)      Merusak Nama Baik, 4)...